PELAKSANAN PEMBINAAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Medan)
Abstract
Pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap, dan perilaku pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani anak baik didalam maupun diluar proses peradilan pidana. Tujuan pidana dan pembinaan anak tidak semata mata menghukum anak yang bersalah, akan tetapi membina dan menyadarkan kembali anak yang telah melakukan kekeliruan atau telah melakukan perbuatan menyimpang. Dalam melakukan pembinaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika dapat dilakukan dengan tiga (3) cara yaitu Memberikan Rehabilitasi sosial,memberikan pendidikan terhadap andikpas dan memberikan sarana olarahraga. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan pembinaan yang dilakukan LPKA terhadap anak yang melakukan Tindak Pidana Narkotika? (Studi di Lembaga Pembinaan khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan )Kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh LPKA Kelas 1 Medan dalam melakukan Pembinaan terhadap anak yang melakukan Tindak Pidana Narkotika (Studi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan ). Penelitian ini mengunakan jenis Penelitian yuridis empiris adalah penelitian Hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum secara langsung pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat, menelaah Teori, Konsep, asas serta peraturan perundang undangan. Penelitian ini mengutamakan data dan fakta dalam wawancara kuesioner dengan mempelajari buku buku peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berkaitan dan dapat mendukung penelitian ini. Bentuk Pembinaan yang diberikan Pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA) Kelas 1 Medan terhadap pelaku Penyalahgunaan Narkotika : Memberikan Rehabilitasi sosial,Memberikan pendidikan terhadap ANDIKPAS,Memberikan sarana olahraga. Kendal-kendala Apa Saja Yang Dihadapi Oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Dalam Melakukan Pembinaan Terhadap Anak Yang Melakukan Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika: kurangnya minat ataupun semangat dari diri ANDIKPAS, Kurangnya tenaga ahli yang mendapat pelatihan khusus untuk memberikan Pendidikan Terhadap ANDIKPAS, yaitu masih kurang memadainya beberapa sarana dan prasarana yang ada di LPKA Kelas I Medan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]