PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEGAWAI BANK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCATATAN PALSU DOKUMEN BANK (PUTUSAN NOMOR : 194/PID.SUS/2019/PN TTE)
Abstract
Pemalsuan merupakan tindakan terpidana yang memiliki kaitan dengan Pasal 263 KUHP, memalsukan akta-akta otentik Pasal 264 dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik sesuai Pasal 266 KUHP. Dalam penelitian ini merupakan tindak pidana pemalsuan surat berupa Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang dipalsukan oleh pelaku dan dijadikan sebagai jaminan kredit pada sebuah Perbankan. Penyusunan ini bertujuan buat menarangkan faktor- faktor yang menimbulkan terjalin tindak pidana pemalsuan pesan selaku jaminan kredit, modus operandi dalam permasalahan pemalsuan pesan ini dan sebagian upaya yang bisa dicoba buat menghindari terbentuknya tindak pidana pemalsuan pesan.
Hasil dari penulisan ini faktor sosial ekonomi, adanya kesempatan, faktor perkembangan teknologi serta faktor lingkungan, modus operandi dalam kasus ini yaitu dengan cara memalsukan sejumlah dokumen. Upaya penanggulangan yaitu terdapat jenis penanggulangan kejahatan represif dan preventif dan juga berguna untuk memperbaiki upaya yang dapat dilakukan oleh pihak terkait pemalsuan, dalam hal ini terkhususnya yaitu pihak perbankan. Disarankan kepada pihak kepolisian agar bertindak tegas kepada pelaku, pihak perbankan agar lebih teliti dalam memberikan kredit kepada masyarakat dan dibutuhkan turut serta masyarakat untuk tidak membiarkan jasa-jasa yang menyediakan sarana pemalsuan surat.
Hasil penelitian yang dapat diperoleh dari skripsi ini adalah (i) kualifikasi tindak pidana perbankan diatur pada pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang Perbankan diubah menjadi Undang-Undang 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (ii) Penerapan pidana materiil terhadap tindak pidana Perbankan pada putusan No.194/PID.Sus/2019/PN Tte)sudah tepat karena telah memenuhi unsur delik sesuai dengan yang di dakwakan oleh penuntut umum sesuai dengan 49 ayat 1 huruf a Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]