Show simple item record

dc.contributor.authorPANJAITAN, RIDUWAN
dc.date.accessioned2022-10-29T04:04:55Z
dc.date.available2022-10-29T04:04:55Z
dc.date.issued2022-10-29
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7328
dc.description.abstractPenyalahgunaan kekuasaan dalam Tindak Pidana Militer adalah suatu perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh Oknum Pejabat Militer untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain maupun korporasi. Jika tindakan tersebut dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Pada umumnya ketentuan Pasal 126 KUHPM menyebutkan : “Militer yang dengan sengajamenyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun (STUDI PUTUSAN NO.19.K/PMT-1/AD/VII/2021)Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang dimana metode normatif ini digunakan sebagai bentuk hukum dalam bentuk norma-norma, putusan pengadilan, maupun system peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan masalah PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANGGOTA MILITER YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN(STUDI PUTUSAN NO.19.K/PMT-1/AD/VII/2021) Penelitian ini menggunakan Bahan Hukum Primer yang terdiri atas perundang-undangan maupun keputusan dari pengadilan, penelitian Bahan Hukum Sekunder yaitu bahan hukum yang dapat memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer yang dapat berupa pendapat para ahli, jurnal ilmiah, perundang- undangan, dan lain sebagainya, dan penelitian Bahan Hukum Tersier, yaitu tulisan i yang dapat menjelaskan Bahan Hukum primer dan Sekunder, yang berupa kamus hukum, kamus internet, dan kamus Bahasa inggris. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Pertanggungjawaban Pidana Anggota Militer Yang Melakukan Penyalahgunaan Kekuasaan(Studi Putusan No.19.K/Pmt-1/Ad/Vii/2021) maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Dasar Pertimbangan Hakim terhadap terdakwa yang telah terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian uang. Terdakwa telah memenuhi unsur Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 126 KUHPMen_US
dc.subjectPenyalahgunaan kekuasaan,en_US
dc.subjectHukum Militeren_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana,en_US
dc.titleABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANGGOTA MILITER YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN (STUDI PUTUSAN NO.19.K/PMT-1/AD/VII/2021)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record