ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME (STUDI PUTUSAN NOMOR 315/PID/SUS/2020/PN.JKT.TIM)
Abstract
Terorisme merupakan suatu tindak kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian dunia dewasa ini yang digolongan terhadap kejahatan kemanusiaan, serta merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara karena terorisme sudah merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan pemberantasan secara terencana dan berkesinambungan sehingga hak asasi orang banyak dapat dilindungi dan dijunjung tinggi
Dalam penelitian ini metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan (Library research) . Studi kepustakaan adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan. Dalam penelitian ini, bahan hukum primer peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme dan Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Adapun penelitian ini bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum dan artikel resmi dari media cetak dan media elektronik kemudian menyusunnya dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Putusan Nomor 315/Pid/Sus/2020/PN.Jkt.Tim
Pertanggungjawaban Pidana Dalam hal pertangungjawaban selagi Tersangka dirasa mampu mempertanggungjawabkan perbuatanya sebagaimana yang dimuat dalam Amar putusan tersangka yang semula terdakwa setelah amar putusan dibacakan maka tersangka tunduk dan patuh dia juga harus menjalani Hukuman yang mana dirasa Majelis layak bagi tersangka yaitu 3 tahun Hukuman Penjara
Pertimbangan yang dikemukakan hakim dalam Putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah sebagaimana dakwaan yang dibuktikan dalam persidangan yaitu Perbuatan Teroris dengan cara mengajarkan dan mendirikan JAD Sumbar dan kemudian dikomulatifkan dengan Pendanaan yang dimaksud untuk merakit Bom yang secara sadar Terdakwa mengetahuinya, dua pasal yang dilanggar Pasal 15 Jo. Pasal 7 Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 5 Jo Pasal 4 Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta putusan yang diberikan adalah 3 tahun sesuai dengan apa yang dimintakan kepada jaksa Penuntut Umum
Collections
- Ilmu Hukum [1669]