dc.description.abstract | Hoax dapat diartikan sebagai ketidakbenaran suatu informasi. Hoax merupakan sebuah pemberitaan bohong yakni sebuah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca atau pendengar agar mempercayai sesuatu. Penyebaran berita bohong (hoax) adalah salah satu bentuk kejahatan cybercrime atau kejahatan mayantara dimana kejahatan mayantara atau cybercrime telah menunjukkan tampilan riilnya dalam jagad produk teknologi canggih semisal komputer. Adapun yang menjadi permasalahan penelitian adalah Bagaimanakah upaya Kepolisian POLDA Sumatera Utara dalam penanganan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) (Studi Kasus di Polda Sumatera Utara) dan Bagaimanakah efektifitas hukuman yang mengatur hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyebaran berita bohong (hoax) (Studi Kasus di Polda Sumatera Utara).
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode yuridis empiris, yang artinya adalah penulis melakukan penelitian dengan mengambil fakta- fakta yang ada pada Polda Sumatera Utara dengan melakukan teknik mewawancara dan pada akhirnya penulis mendapatkan jawaban permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Medan yaitu di Polda Sumatera Utara, dikarenakan Kota Medan merupakan salah satu kota besar di Indonesia yang dimana Tindak Pidana penyalahgunaan media sosial, teknologi dan perkembangan media informasi lainnya yang sering terjadi di kota Medan sekarang ini. Pendekatan wawancara dilakukan dengan menelaah latar belakang apa yang dipelajari dan perkembangan pengaturan mengenai isu yang dihadapi. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara melakukan wawancara langsung kepada anggota Kepolisian yang bertugas di Polda Sumatera Utara yaitu dengan Bapak AKBP Jistoni Naibaho, S.H,. M.H. | en_US |