Show simple item record

dc.contributor.authorMANGUNSONG, CARLO HASIAN NATANAEL
dc.date.accessioned2022-10-29T03:40:40Z
dc.date.available2022-10-29T03:40:40Z
dc.date.issued2022-10-29
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7324
dc.description.abstractTindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi dapat merusak nilai-nilai demokrasi, moralitas, merugikan keuangan negara, pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat serta merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur, di Indonesia. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana pelaku tindak pidana korupsi yang menyalahgunakan wewenang karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara dan Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim dalam penjatuhan putusan terhadap pelaku kasus tindak pidana korupsi yang menyalahgunakan wewenang karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara (Studi Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn). Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normative, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa buku-buku tentang hukum, jurnal, Undang-Undang, dan hasil karya dari pakar hukum yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan No. 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dalam kasus ini adalah dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp.110.000.000 (serratus sepuluh juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana,en_US
dc.subjectKorupsi,en_US
dc.subjectMenyalahgunakan Kewenanganen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERBUATAN DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI DENGAN MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN KARENA JABATAN YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA (Studi Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn).en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record