dc.description.abstract | Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi dapat merusak nilai-nilai demokrasi, moralitas, merugikan keuangan negara, pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat serta merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur, di Indonesia. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana pelaku tindak pidana korupsi yang menyalahgunakan wewenang karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara dan Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim dalam penjatuhan putusan terhadap pelaku kasus tindak pidana korupsi yang menyalahgunakan wewenang karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara (Studi Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn).
Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normative, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa buku-buku tentang hukum, jurnal, Undang-Undang, dan hasil karya dari pakar hukum yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan No. 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dalam kasus ini adalah dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp.110.000.000 (serratus sepuluh juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. | en_US |