dc.description.abstract | Kemajuan teknologi pada saat ini telah berkembang begitu pesat sehingga menyebabkan dunia yang tanpa batas secara langsung ataupun tidak langsung mengubah pola hidup dalam masyarakat. Sehubungan dengan kemajuan teknologi dalam masyarakat kejahatan yang terjadi tidak lagi dilakukan dengan cara-cara konvensional namun sudah menggunakan perkembangan teknologi informasi seperti penipuan, pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman dengan menyalahgunakan kemajuan teknologi, hal ini membuktikan jika kemajuan teknologi dijadikan kesempatan untuk melakukan kejahatan dunia maya atau cyber crime.
Teknologi komunikasi dan informasi melalui media sosial dirasakan berkembang secara luar biasa. Internet bisa dikatakan sebagai tongkak dari penemuan terbesar perangkat teknologi komunikasi dan informasi yang memberikan dampak terbesar bagi manusia. Situasi kekinian bisa dikatakan masyarakat tidak bisa terlepas dari ketergantungan perangkat pada teknologi. Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Bedasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh penulis pada kasus pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemerasan dengan cara pengancaman melalui media sosial yang pada dasarnya melanggar pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 27 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Hakim mempertimbangkan secara yuridis dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan terdakwa, saksi, barang bukti, dan pasal-pasal. Pertimbangan Non-yuridis yaitu latar belakang perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa hal-hal yang memberatkan terdakwa. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan. | en_US |