Show simple item record

dc.contributor.authorPURBA, JON MARALIM
dc.date.accessioned2022-10-29T03:23:30Z
dc.date.available2022-10-29T03:23:30Z
dc.date.issued2022-10-29
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7320
dc.description.abstractPertanggungjawaban pidana adalah suatu bentuk untuk menentukan apakah seorang tersangka atau terdakwa dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang telah terjadi. Pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan dasar untuk dapat memberikan sanksi kepada pelaku konsep “liability”. Setiap orang yang melakukan kesalahan dalam hukum pidana dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya. Pertanggungjawaban merupakan efek yang timbul sebagai akibat dari tindakan yang telah dilakukan. Didalam hukum pidana hal ini juga ada ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (harus diingat bahwa hukum pidana menganut asas legalitas dimana seseorang tidak dapat dipidana kecuali telah diataur oleh undang-undang). Pertimbangan “Yuridis adalah pertimbangan yang berdasarkan fakta yuridis dalam persidangan seperti dakwaan penuntut umum, tuntutan penuntut umum, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, alat bukti, dan barang bukti. Sedangkan pertimbangan Non-yuridis terdapat dalam diri terdakwa, seperti latar belakang, kondisi terdakwa, dan agama terdakwa”.en_US
dc.subjectPenjatuhan Pidana Pelaku,en_US
dc.subjectDokumen Elektronik,en_US
dc.subjectMelanggaesusilaan,en_US
dc.subjectTanpa Izin Yang Dilakukan Secara Bersama-Samaen_US
dc.titlePENJATUHAN PIDANA PELAKU PENAMBANGAN TANPA IZIN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan No. 52 Pid.Sus/ 2020/ PN.Srl)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record