• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENYEBARKAN INFORMASI YANG DITUJUKAN UNTUK MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN ATAU PERMUSUHAN INDIVIDU DAN/ATAU KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU BERDASARKAN ATAS SUKU, AGAMA, RAS DAN ANTAR GOLONGAN (SARA) MELALUI MEDIA SOSIAL

    Thumbnail
    View/Open
    SRI PIYANI BR SEMBIRING.pdf (270.8Kb)
    Date
    2022-10-29
    Author
    Br. SEMBIRING, SRI PIYANI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Banyak masyarakat memanfaatkan perkembangan teknologi ke dalam hal yang negatif dengan melakukan perbuatan melawan hukum termasuk tindak pidana (kejahatan) seperti penyebaran ujaran kebencian (Hate Speech) dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antara individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), seperti kasus dalam Putusan Nomor 182/Pid.Sus/2020/PN Krs. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pengumpulan data yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) serta dengan mengolah bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) melalui media sosial (Studi Putusan No. 182/Pid.Sus/2020/PN Krs) adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga hukuman atau sanksi dari Majelis Hakim terhadap Terdakwa dengan menjalani pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7319
    Collections
    • Ilmu Hukum [1828]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback