PERTANGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENYEBARKAN INFORMASI YANG DITUJUKAN UNTUK MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN ATAU PERMUSUHAN INDIVIDU DAN/ATAU KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU BERDASARKAN ATAS SUKU, AGAMA, RAS DAN ANTAR GOLONGAN (SARA) MELALUI MEDIA SOSIAL
Abstract
Banyak masyarakat memanfaatkan perkembangan teknologi ke dalam hal yang negatif dengan melakukan perbuatan melawan hukum termasuk tindak pidana (kejahatan) seperti penyebaran ujaran kebencian (Hate Speech) dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antara individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), seperti kasus dalam Putusan Nomor 182/Pid.Sus/2020/PN Krs. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pengumpulan data yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) serta dengan mengolah bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) melalui media sosial (Studi Putusan No. 182/Pid.Sus/2020/PN Krs) adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga hukuman atau sanksi dari Majelis Hakim terhadap Terdakwa dengan menjalani pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Collections
- Ilmu Hukum [1598]