Show simple item record

dc.contributor.authorDAMANIK, SELLA FRANSISKA
dc.date.accessioned2022-10-29T03:05:12Z
dc.date.available2022-10-29T03:05:12Z
dc.date.issued2022-10-29
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7317
dc.description.abstractTindak Pidana Keimigrasian merupakan setiap perbuatan yang melanggar peraturan keimigrasian berupa kejahatan dan pelanggaran yang diancam hukuman pidana. Penegakan hukum keimigrasian di wilayah Republik Indonesia baik secara preventif maupun represif ditempuh antara lain dengan melalui tindakan keimigrasian. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah Tinjauan Yuridis Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan,Penanggung Jawab Alat Angkut Yang Masuk Atau Keluar Wilayah Indonesia Dengan Alat Angkutnya Yang Tidak Melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi ( Studi Putusan No.322/Pid.Sus/2020/PN.Dum). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Putusan Nomor 322/Pid.Sus/2020/PN.Dum. penelitian bahan hukum sekunder yang digunakan merupakan buku-buku ilmu hukum, jurnal hukum, artikel ilmu hukum, doktrin-doktrin, internet, dan bacaan-bacaan lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada putusan No.322/Pid.Sus/2020/PN.Dum maka dapat disimpulan bahwa dengan berbagai bahan Dasar Pertimbangan Hakim diatas, maka Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa I dengan pidana penjara 11 (bulan) dan terdakwa II menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar denda Rp. 10.000.000,00 (sepuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan.en_US
dc.subjectTindak Pidana,en_US
dc.subjectTurut serta,en_US
dc.subjectAlat angkuten_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA YANG TURUT SERTA MENJADI PENANGGUNG JAWAB ALAT ANGKUT YANG MASUK WILAYAH INDONESIA TIDAK MELALUI DITEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI (Studi Putusan Nomor 322/Pid.Sus/2020/PN.Dum)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record