GAGASAN PERUBAHAN MASA JABATAN PRESIDEN MELALUI PERUBAHAN PASAL 7 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSIONALISME
Abstract
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia permasalahan mengenai masa jabatan Presiden dan perubahan UUD 1945 bukanlah hal yang baru terjadi. Isu hukum yang terjadi dewasa ini mengenai gagasan perubahan masa jabatan Presiden pada dasarnya mengandung dua permasalahan utama yaitu berkaitan dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden yang telah ditentukan dalam Pasal 7 UUD 1945 serta berkaitan pula dengan perubahan UUD 1945.
Konstitusionalisme pada dasarnya memiliki cakupan yang luas baik dalam konteks teoritis maupun pelaksanaannya, dalam ruang lingkup isu hukum yang sedang dibahas, prinsip konstitusionalisme dapat dilihat dalam beberapa aspek, diantaranya berkaitan dengan bagaimana pengaturan tentang masa jabatan Presiden dalam UUD 1945, serta bagaimana proses dan prosedur perubahan UUD 1945, maupun tentang bagaimana hubungan antara rakyat dan pemerintah dalam menjalankan perannya masing-masing berdasarkan hukum yang berlaku dalam konteks isu hukum tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti dan membahas mengenai masa jabatan Presiden yang telah diatur didalam Pasal 7 UUD 1945 dan mengkaji mengenai prosedur dan proses perubahan UUD 1945 guna memperoleh hasil yang dapat menjawab isu hukum yang sedang terjadi tentang gagasan perubahan masa jabatan Presiden melalui perubahan pasal 7 UUD 1945 yang diusulkan secara langsung oleh rakyat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang meliputi pendekatan historis, pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, dengan penelitian yang bersifat deskriptif analisis, menggunakan data sekunder yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis dan terstruktur.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip konstitusionalisme haruslah ditegakkan berkenaan dengan isu hukum yang sedang terjadi yaitu gagasan perubahan Pasal 7 UUD 1945 serta proses dan prosedur perubahan UUD 1945 untuk menjaga tegaknya konstitusionalisme melalui hubungan yang terjadi antara rakyat dan pemerintah, dalam ruang lingkup isu hukum yang terjadi.
Collections
- Ilmu Hukum [1636]