Show simple item record

dc.contributor.authorSITORUS, EKA MARITO
dc.date.accessioned2022-10-27T05:06:24Z
dc.date.available2022-10-27T05:06:24Z
dc.date.issued2022-10-27
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7312
dc.description.abstractNegara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik demikian bunyi UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) . Ketentuan ini memuat dua konsep, yaitu mengenai bentuk Negara (Negara Kesatuan) dan bentuk Pemerintahan (Negara Republik). Sebelum dilakukan perubahan, kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi memiliki sifat yang elastis karena hanya memuat hal-hal pokok yang pengaturan lebih terincinya diserahkan kepada Undang-Undang dengan mengedepankan semangat penyelenggaraan Negara dan para Pemimpin Pemerintahan yang baik dalam Praktiknya. Penulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif yang menekankan pada penulis pustaka. Penulis pustaka berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji bahan hukum yang diperoleh dari penulisan pustaka saja dan tidak diperlukan penyusunan atau perumusan hipotesis. Penulisan terhadap asas-asas hukum dilakukan terhadap kaidah-kaidah hukum yang erat kaitannya dengan makna hukum ketetanegaraan. Dalam hal penguatan sistem presidensial di Indonesia, terdapat beberapa hal yang menjadi kesimpulan yakni pertama, mewuju dkan kepemimpinan yang kuat, berintergitas, dan berpolitik beretika. Kedua, penyederhanaan sistem kepartaian. Ketiga, mendorong partisipasi budaya politik, Keempat, membangun parlemen modern dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Kelima, reformasi birokrasi, yang dalam hal ini telah diakomodir dalam gagasan menghidupkan rancangan Undang-undang Lembaga Kepresidenan dalam ketatanegaraan Indonesia mendatang. Dinamika perkembangan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dalam konteks masa jabatan Presiden. Kondisi ini menjadi pantangan yang dihindari. Mencegah adanya orang atau kekuatan politik yang di tangannya dengan sumber daya yang berlebihan.“Yang dikhawatirkan dalam tiga periode ini bisa munculkan orang dengan resources yang menumpuk. Dan pandangan saya sebagai penulis jika terjadi pemilihan Presiden periode ke-3 maka Undang-Undang Dasar tahun 1945 harus diubah kembali.en_US
dc.subjectUUD Tahun 1945,en_US
dc.subjectPresidn,en_US
dc.subjectJabatan,en_US
dc.subjectRepublik Indonesiaen_US
dc.titleIMPLIKASI PERUBAHAAN UUD 1945 TERHADAP KEDUDUKAN DAN MASA JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record