KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBERIAN ASIMILASI TERHADAP NARAPADINA DIMASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Fenomena pandemi COVID-19 sebagai bencana Global menimbulkan dampak yang luar biasa bagi seluruh aspek kehidupan yang berlangsung di Dunia. Penyebaran virus COVID-19 ini menyebabkan ketidakseimbangan yang berlangsung dalam kurun waktu yang relatif sangat cepat, menyebabkan seluruh aktivitas dunia menjadi tidak pada jalur yang semestinya. Salah satu Lembaga yang telah memberikan asimilasi terhadap warga binaannya adalah Lapas Narkotika kelas IIA Jakarta. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta kembali memberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi rumah kepada 6 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dasar pemberian Asimilasi Rumah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Di Lapas tersebut sebanyak 6 orang WBP tersebut nantinya akan mendapatkan monitoring dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur-Utara, Bapas Jakarta Pusat, Bapas Jakarta Barat dan Bapas Bogor. Adapun Metode yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah, penelitian Yuridis Normatif, yang juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Disebut penelitian hukum doktriner, karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum lain, Dalam penulisan skripsi ini terdapat 2 rumusan masalah yaitu, yang pertama, Apa yang menjadi latar belakang pemberian Asimilasi terhadap narapidana ditengah pandemi COVID-19?, yang kedua, Bagaimana akibat hukum bagi narapidana yang mendapatkan asimilasi kembali berulah?
Collections
- Ilmu Hukum [1669]