dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai ketentuan Hak Prerogatif Presiden yang mana dalam prakteknya kekuasaan Presiden RI sebagai kepala negara sering disebut dengan istilah “hak prerogatif Presiden” dan diartikan sebagai kekuasaan mutlak Presiden yang tidak dapat diganggu oleh pihak lain. Secara teoritis, hak prerogatif diterjemahkan sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat digugat oleh lembaga negara yang lain. Dalam sistem pemerintahan negara-negara modern, hak ini dimiliki oleh kepala negara baik raja ataupun presiden dan kepala pemerintahan dalam bidang-bidang tertentu yang dinyatakan dalam konstitusi. Secara normatif, dalam literature Hukum Tata Negara, persoalan mengenai makna hak prerogative sebagai salah satu kekuasaan presiden, sering kali menimbulkan perbedaan dan perdebatan. Hak prerogative merupakan kekuasaan kekuasaan istimewa yang dimiliki oleh seorang presiden tanpa dapat dicampuri oleh lembaga lainnya. Pandangan tersebut seolah-olah menempatkan Presiden memiliki kewenangan yang sangat mutlak dan tidak dapat dibatasi sesuai dengan prinsip check and balances dalam ajaran konstitusi yang dianut Indonesia. | en_US |