EKSISTENSI HAK ASASI MANUSIA DALAM PELAKSANAAN HUKUMAN MATI MENURUT SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-Undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan Undang-Undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa. Hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual anak dibawah umur kerap kali mendapat sorotan karena dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM). Praktik hukuman mati sudah dilakukan manusia bahkan jauh sebelum tercatat dalam sejarah. Hukuman mati kadang kala dilakukan atas dasar alasan keagamaan atau sosial. Dengan melakukan hukuman mati, pemerintah dianggap tidak memperhatikan sisi kemanusiaan dari pelaku.
Eksistensi dengan keberadaan suatu hukuman mati di Indonesia sudah dapat dikatakan tepat dengan memperhatikan batasan HAM dan Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku di Indonesia. Rancangan hukuman mati ini haruslah dipandang melalui dua sudut pandang, baik dari sudut pandang pelaku maupun korban. Karena dalam hal ini bukan hanya HAM pelaku yang dirampas oleh negara, melainkan HAM korban terlebih dahulu yang telah dirampas oleh pelaku. Sehingga dengan demikian penting adanya suatu perlindungan untuk menjamin hak-hak dasar warga negara yang dikenal dengan sebutan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) oleh pemerintah dengan memiliki sikap untuk menyetujui hukuman mati sebagai salah satu opsi hukuman tambahan guna memberikan perlindungan terhadap HAM korban tindak pidana kekerasan seksual anak dibawah umur yang telah dilanggar.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]