Show simple item record

dc.contributor.authorSIMANJUNTAK, WINDANESIA
dc.date.accessioned2022-10-27T04:36:20Z
dc.date.available2022-10-27T04:36:20Z
dc.date.issued2022-10-27
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7306
dc.description.abstractKomnas HAM dalam hal ini dapat melakukan fungsi penelitiannya dengan mengkaji perundang- undangan namun, sayangnya hasil dari penelitian ini yang biasanya disebut sebagai rekomendasi acap kali tidak dihiraukan oleh pemangku kepentingan. Komnas HAM dalam hal ini juga berperan sebagai Penyelidik dalam kasus pelanggaran HAM berat, namun terdapat banyak persoalan dalam wewenang ini. Persoalannya yaitu di dalam kejasaan yang diberikan wewenang menyelidiki masih banyak berkas penyelidikan yang tertahan. Hal ini disebabkan konstruksi relasi Institusi yang ditimbulkan Oleh Undang-Undang No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang menempatkan Komnas HAM sebagai penyelidik kasus pelanggaran HAM berat sedangkan penyidikannya ditangani Oleh Kejaksaan Agung RI. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data di dalam penulisan ini adalah metode library research (kepustakaan). yaitu dengan melihat buku-buku, menganalisa buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan berdirinya komnas HAM dan bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan literatur-literatur majalah, mas media, internet dan juga media informasi lainnya yang berkaitan dengan perumusan masalah dalam penulisan ini, Eksistensi Komnas HAM saat belum efektif dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. Disebabkan karena dari segi pengaturan kelembagaannya masih mengandung sejumlah kelemahan dan tidak memadai dalam menghadapi begitu kompleksnya persoalan HAM di Indonesia, hal tersebut dapat dilihat dari Dasar Hukum Pembentukan dasar pembentukan yang masih lemah membuat pengaturan tentang komnas ham belum dimasukaan dalam konstitusi seperti negara lainya, Kedudukan Komnas HAM berada pada sistem peradilan. Berdasarkan hukum yang membentuknya, posisi Komnas HAM, pertama berada di bawah lembaga kepresidenan, kedua berada sejajar dengan lembaga tinggi negara yang lainnya dan ketiga ada dibawah lembaga legislatif. Kemudian berdasarkan berdasarkan fungsi mediasi dan penyelidikan, posisi Komnas HAM berada pada lingkaran struktur lembaga peradilan. Dibawah Keppres No 50 Tahun 1993 Komnas HAM merupakan lembaga yang dibentuk oleh Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala eksekutif. Secara teoritis, kewenangan Presiden membentuk Komnas HAM melalui Keputusan Presiden, merupakan kewenangan penuh sebagai penyelenggara pemerintahan.en_US
dc.subjectKomnas HAM,en_US
dc.subjectExistensi,en_US
dc.subjectPelanggaranen_US
dc.titleEKSISTENSI KOMNAS HAM DI TINJAU BERDASARKAN SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record