Show simple item record

dc.contributor.authorNAINGGOLAN, APRIAN PENIEL
dc.date.accessioned2022-10-27T04:31:59Z
dc.date.available2022-10-27T04:31:59Z
dc.date.issued2022-10-27
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7305
dc.description.abstractPeneliti ini bertujuan untuk mengindari pemusatan kekuasaan yang dapat mengarah pada kesewenang-wenangan, maka diperlu diadakan pembagian kekuasaan negara. Salah satu teori pembagian kekuasaan adalah teori Montesquieu yang membagi kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Agar tiga bidang kekuasaan tersebut dapat memgontrol dan terjadi keseimbangan kekuasaan perlu diterapkan prinsip Checks And Balances. Sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 menganut prinsip tersebut dimana DPR sebagai lembaga Legislatif, Presiden sebagai lembaga Eksekutif, dan Mahkamah Agung beserta Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga Yudikatif dapat saling mengontrol dan terjadi keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara.en_US
dc.subjectChecks And Balances,en_US
dc.subjectPembagian Kekuasaan,en_US
dc.subjectLembaga Negaraen_US
dc.titleMEKANISME CHECKS AND BALANCES SISTEM DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record