ANALISIS TERHADAP KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
Abstract
Indonesia adalah negara demokrasi yang menganut nilai-nilai demokrasi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menjadi salah satu dasar hukum tertulis menjamin pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Reformasi yang terjadi di Indonesia juga berimplikasi pada sistem Pemilihan Kepala Daerah, dimana sebelum terjadinya reformasi yakni pada pemerintahan orde baru sistem Pemilihan Kepala Daerah dimana DPRD bertugas mengusulkan nama-nama calon Kepala Daerah dan selanjutnya yang memilih dari nama-nama\ calon yang diusulkan oleh DPRD adalah Presiden. Kewenangan absolut dari Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara terdapat dalam pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang menentukan bahwa Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara.
Proses Sengketa Tata Usaha Negara dalam penyelesaian sengketa Pemilihan kepala daerah selalu dimulai dengan diajukannya surat gugatan oleh penggugat atau oleh kuasanya dalam daerah hukum pengadilan di mana tergugat bertempat kedudukan. Penelitian ini mengunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach),penelitian difokuskan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi terkait kemudian dihadapkan dengan kasus-kasus sengketa pemilihan kepala daerah. Melalui penelitian hukum normatif ini disimpulkan bahwa kedepan harus ada regulasi hukum yang mempertegas kewenangan peradilan tata usaha negara dalam menangani sengketa pemilihan kepala daerah.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]