dc.contributor.author | SIBARANI, NORGANSYA FRESLI | |
dc.date.accessioned | 2022-10-24T06:12:21Z | |
dc.date.available | 2022-10-24T06:12:21Z | |
dc.date.issued | 2022-10-24 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7280 | |
dc.description.abstract | Di dunia perkembangan zaman ini, Pendidikan adalah salah satu faktor penting bagi kehidupan. Bahkan dalam dunia yang sudah maju dan canggih ini, titik lemahnya suatu bangsa dapat dinilai berdasarkan sejahteranya taraf pencapaian salah satunya di bidang Pendidikan. Dalam pencapaian suatu ijazah atau titel yang telah didapat harus melalui beberapa Mekanisme. Menurut keterangan Ahli Didi Rustam yang merupakan Kepala Saksi Pengakuan Capaian Pembelajaran pada Kantor Kemen ristek Dikti, menerangkan bahwa Mekanisme bagi seseorang untuk mendapatkan gelar Sarjana yaitu seseorang tersebut telah mengikuti proses pembelajaran sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Siswa yaitu telah memenuhi beban studi minimum 144 SKS kemudian dinyatakan lulus oleh perguruan tinggi setelah itu terhadap seseorang tersebut diberikan ijazah.
Banyak oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkannya untuk meraih pundi-pundi uang. Pada hukum pidana indonesia pemalsuan ijazah merupakan suatu bentuk kejahatan, hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan yang ada pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Buku Kedua tentang Kejahatan pada Bab XII mengenai Pemalsuan Surat khususnya Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Selain pengaturan mengenai kejahatan pemalsuan surat yang ada pada KUHP, khusus untuk pemalsuan Ijazah diatur secara khusus mengenai Kejahatan Pemalsuan Ijazah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Undang-undang ini diatur pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang yang memberikan ijazah palsu dan juga pengguna ijazah palsu. | en_US |
dc.subject | Analisis, | en_US |
dc.subject | Putusan Hakim, | en_US |
dc.subject | Pelaku Pemalsuan Ijazah atau Gelar yang tanpa hak | en_US |
dc.title | PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU YANG TANPA HAK MENGGUNAKAN GELAR AKADEMIK ATAU GELAR PROFESI DENGAN TIDAK MEMENUHI SYARAT (Studi Putusan Nomor: 138/Pid.Sus/2019/PN.Mrt) | en_US |