TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PRAPERADILAN TENTANG SAH ATAU TIDAKNYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor 01/Pid.pra/2019/PN.Spt)
Abstract
Tindak pidana korupsi di Indonesia telah menjadi suatu fenomena yang sejak dulu sulit dibantah dengan argumentasi apapun. Perilaku tindak pidana korupsi juga telah masuk ke dalam wilayah institusi peradilan pidana yang semestinya berdiri sebagai “tiang penyangga”. Fenomena tindak pidana korupsi telah menibulkan ketidakpercayaan publik terhadap hukum dan sistem peradilan pidana, dan dikhawartirkan dapat mengakibatkan disfungsional terhadap hukum pidana.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang ilmu Hukum pada umumnya dan Hukum Acara pidana pada Khususnya.
Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai masukan dan refensi bagi pihak pihak yang berkepentingan langsung dengan penelitian ini.
Mengambangkan penalaran, membentuk pola pikir yang dinamis, sekaligus untuk mengetahui kemampuan penulis dalam mengimplementasikan ilmu yang diperoleh.
Memberikan jawaban atas permasalahan yang terjadi
Hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu memberikan pemahaman pihak pihak terkait yang tertarik dengan diangkat dalam judul ini.
Hasil penelitian studi putusan No STUDI PUTUSAN NOMOR 01/Pid.pra/2019/PN.Spt) Terdakwa yang melakukan tindakan terhadap suatu upaya paksa aparat penegak hukum yang meliputi penangkapan dan atau penahanan kepada sesorang yang betul-betul telah melakukan tindak pidana dengan mempertimbangkan “ bukti permulaan yang cukup’’ juga untuk penahanan mempertibangkan betul- betul dalam hal tindak pidana berat .
Collections
- Ilmu Hukum [1669]