PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANG YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN DI KAWASAN HUTAN LINDUNG (STUDI PUTUSAN NO.264/Pid.Sus/2021/PN Ktg)
Abstract
Hutan Indonesia mempunyai fungsi penting dalam menjaga ekosistem dan biodiversiti dunia. Sebagai negara dengan luas hutan terbesar ketiga setelah Brasil dan Zaire, fungsi hutan Indonesia dalam melindungi ekosistem lokal, nasional, regional dan global sudah diakui secara luas, dimana hutan dapat mencegah erosi dan tanah longsor akar-akar pohon berfungsi sebagai pengikat butiran-butiran tanah, menyimpan, mengatur, dan menjaga persediaan dan keseimbangan air dimusim hujan dan musim kemarau, menyuburkan tanah, karena daun-daun yang gugur akan terurai menjadi tanah humus, sebagai sumber ekonomi dapat dimanfaatkan hasilnya sebagai bahan mentah atau bahan baku untuk industri atau bahan bangunan.
(studi putusan No.264/Pid.Sus/2021/Pn.Ktg), metode penelitian yang digunakan penulis Metode penelitian hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif, yaitu analisis yang dilakukan dengan mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan, penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literature yang berkaitan untuk menjawab persoalan pada studi Putusan No.264/Pid.Sus/2021/Pn.Ktg).
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor.264/Pid.Sus/2021/Pn.Ktg maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dari segi yuridis, Majelis hakim dalam hal menjatuhkan vonis atas tindak pidana “melakukan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung”; yang dilakukan CHRISTIAN D RANTUNG telah memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana itu benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam hal ini terdakwa dikenakan denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Collections
- Ilmu Hukum [1669]