Show simple item record

dc.contributor.authorNAINGGOLAN, MICHAELS CEVIN
dc.date.accessioned2022-10-24T05:49:36Z
dc.date.available2022-10-24T05:49:36Z
dc.date.issued2022-10-24
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7275
dc.description.abstractPenegakan penyalahgunaan senjata tajam juga sulit terealisasikan karena juga terbentur adat yang masih dipegang teguh oleh beberapa suku di Indonesia Penyebab penyalahgunaan senjata tajam yang marak pun disebabkan dengan bebasnya jual beli senjata tajam dan tidak diawasi oleh pihak yang berwenang . Jual beli atau barang yang didagangkan ini bukan senjata tajam yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Udang- undang No. 12/Drt/1951, yang didagangkan ini justru senjata tajam yang berjenis selain yang ada diluar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 12/Drt/1951. Senjata tajam teresebut seperti pisau lipat, samurai, dan senjata tajam lain yang tidak diperbolehkan peredarannya justru dengan bebas diperdagangkan dan tidak ada penindakan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib terkait hal seperti ini. Dalam penelitian ini metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan (Library research) . Studi kepustakaan adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan. Pertanggungjawaban pidana adalah mengikat pada siapa pulakunya dan perbuatan apa yang dilakukanya melanggar peraturan dan ketentuan yang ada, serta Pertanggungjawaban pidana juga dikenakan bagi siapa yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut yang berarti dia harus cakap Hukum dan Tidak dibawah pengampuan serta dia mengerti apa yang dia lakukan, bahwa sebagaimana kasus tersebut, terdakwa dengan sadar tanpa izin membawa senjata penusuk dipinggangnya , yang secara nyata dan ditegas sebagaimana yang dimuat dalam Undang-Undang RI Nomor 12/Drt/1951, sehingga yang melanggarnya harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut, dalam pertimbanganya hakim mengemukakan bahwa terdakwa sebagaimana uraian yang disampaikan bahwa terdakwa tanpa izin membawa senjata penusuk atau senjata tajam tidak sesuai dengan pekerja apa yang dilakukanya, atau benda pusaka, benda kuno atau benda ajaib sehingga hal tersebut meresahkan masyarakat sehingg harus dihukum sebagaimana ketentuan yang berlaku yang dimuat dalam Undang-Undang RI Nomor 12/Drt/1951en_US
dc.subjectTanpa Hak,en_US
dc.subjectSenjata Tajam,en_US
dc.subjectSenjata Penusuk,en_US
dc.subjectUndang-undangh Daruraten_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SECARA TANPA HAK MEMASUKKAN KE INDONESIA, ATAU MENGELUARKAN DARI INDONESIA SESUATU SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK (Nomor 844/Pid.Sus/2021/Pn-Bjm)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record