dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menurut Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Bagaimana Keterbatasan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diberi 4 kewenangan yaitu penyelidikan, penyuluhan, mediasi, dan pengkajian. Dalam hal kewenangan penyelidikan, Komisi Nasional diberi kewenangan penuh oleh Undang-Undang, akan tetapi hal tersebut masih kurang jika Komnas HAM tidak diiberikan penyelidikan sekaligus. Karena, sesudah melakukan penyelidikan pelanggaran HAM biasanya kasus-kasus tersebut akan hilang tanpa kabar dan kejelasan. Sementara dari kewenangan dalam mediasi dan penyuluhan sudah tepat, sebagai bentuk pencegahan supaya tidak terjadi lagi pelanggaran HAM. Dalam melakukan tugasnya Komnas HAM tidak boleh terintervensi oleh siapapun, mengingat kedudukannya sebagai Lembaga mandiri yang bersifat Independen. | en_US |