PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA DALAM PERUSAHAAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI YANG DINYATAKAN PAILIT (Studi Putusan Nomor : 2/Pdt.Sus-PAILIT/2018/PN Niaga Mdn)
Abstract
Perlindungan hukum terhadap pekerja pada dasarnya bertujuan untuk menghapus sistem perbudakan dan menjaga agar Para Tenaga Kerja di Indonesia lebih dimanusiakan. Hal ini juga wajib dipenuhi manakala tempat atau perusahaan pekerja tersebut dinyatakan pailit, seperti kasus dalam Putusan Nomor: 2/Pdt.Sus-PAILIT/2018/PN Niaga Mdn.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan (library reseach) dan studi dokumen. Dengan mengolah bahan hukum primer dan hukum sekunder secara kualitatif.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dalam perusahaan penyedia jasa konstruksi yang dinyatakan pailit adalah diatur dalam Pasal 81 angka 33 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, hak-hak pekerja tidak diatur dengan tegas. Namun, perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja tersebut telah diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur. Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dalam perusahaan penyedia jasa konstruksi yang dinyatakan pailit (Studi Putusan Nomor: 2/Pdt.Sus-PAILIT/2018/PN Niaga Mdn) adalah menurut penulis Hakim. Bahwa Hakim juga telah memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja atas dipailitkannya perusahaan tersebut telah memuat prinsip keadilan bagi para dibitor maupun terhadap kreditor yang dinyatakan pailit tersebut.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]