TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TANGGUNGJAWAB KONTRAKTOR TERHADAP PEKERJA KONSTRUKSI YANG MENGALAMI KECELEKAAN KERJA AKIBAT TERTIMPA BANGUNAN GEDUNG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONTRUKSI
Abstract
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dalam melaksanakan pekerjaannya pekerja sering mengalami kecelakaan kerja khususnya pekerja konstruksi yang tertimpa bangunan gedung dalam pekerjaan mereleaisasikan konstruksi suatu bangunan. Konsultan konstruksi (kontraktor) adalah perorangan atau lembaga yang memberikan layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Pekerja konstruksi yang mengalami kecelakaan kerja khususnya yang tertimpa bangunan gedung harus ditanggungjawabi oleh kontraktor sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 66 ayat (1,2,3), pasal 72 ayat (1), pasal 75, pasal 88 ayat (1 dan 2), pasal 91 ayat (1 dan 2), pasal 94 ayat (1), pasal 112 ayat (3), dan Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]