• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TANGGUNGJAWAB KONTRAKTOR TERHADAP PEKERJA KONSTRUKSI YANG MENGALAMI KECELEKAAN KERJA AKIBAT TERTIMPA BANGUNAN GEDUNG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONTRUKSI

    Thumbnail
    View/Open
    ERWIN NIXON SIAHAAN.pdf (243.1Kb)
    Date
    2022-10-24
    Author
    SIAHAAN, ERWIN NIXON
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dalam melaksanakan pekerjaannya pekerja sering mengalami kecelakaan kerja khususnya pekerja konstruksi yang tertimpa bangunan gedung dalam pekerjaan mereleaisasikan konstruksi suatu bangunan. Konsultan konstruksi (kontraktor) adalah perorangan atau lembaga yang memberikan layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Pekerja konstruksi yang mengalami kecelakaan kerja khususnya yang tertimpa bangunan gedung harus ditanggungjawabi oleh kontraktor sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 66 ayat (1,2,3), pasal 72 ayat (1), pasal 75, pasal 88 ayat (1 dan 2), pasal 91 ayat (1 dan 2), pasal 94 ayat (1), pasal 112 ayat (3), dan Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7267
    Collections
    • Ilmu Hukum [1879]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback