dc.description.abstract | Penelitian ini tentang pemberian kredit tanpa agunan kepada debitur yang melakukan wanprestasi di Bank Danamon KCP Medan-Thamrin.adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana perwujudan perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemberian kredit tanpa agunan kepada debitur yang melakukan wanprestasi ditinjau dari undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dan Bagaimana penyelesaian atas wanprestasi debitur terhadap pemberian kredit tanpa agunan. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif,sedangkan Penelitian Empiris dilakukan dengan melakukan wawancara kepada pihak PT. Bank Danamon KCP Medan – Thamrin. Dengan menggunakan penelitian tersebut maka dapat di simpulkan bahwa Penyelamatan Wanprestasi dapat dilakukan dengan Penjadwalan kembali, Persyaratan kembali dan Penataan kembali dan jika usaha penyelamatan kredit ini tidak membuahkan hasil yang positif, maka penyelesaian Wanprestasi dapat diselesaikan melalui gugatan perdata melalui jalur pengadilan sebagai upaya menggugat debitor dalam pelaksanaan jaminan umum walaupun sangat jarang dan bahkan hampir tidak pernah dilaksanakan oleh bank. Perlindungan hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif muncul manakala Bank Danamon KCP Medan - Thamrin dalam pelaksanaan pemberian kredit tanpa agunan melakukan tahapan analisis kredit secara mendalam terhadap calon debitor. Sedangkan perlindungan hukum represif muncul ketika terjadi wanprestasi, dengan upaya penyelesaian wanprestasi berupa somasi, Bank Indonesia Blacklist , mengajukan jaminan umum dan mengajukan gugatan pengadilan. | en_US |