TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK-HAK PEKERJA PEREMPUAN YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG RI NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang bisa mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.Alasan Pemutusan Hubungan Kerjapada umumnya dilatar belakangi oleh pihak perusahaan yang tidak dapat dapat melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak tenaga kerja.
Dalam Pemutusan Hubungan Kerja sering terjadi sengketa antara perusahaan dengan pekerja, dimana pekerja sering hak dan kewajibannya tidak terpenuhi terutama terhadap pekerja/buruh perempuan.Dampak Pemutusan Hubungan Kerja tidak hanya berdampak pada pihak perusahaan namun berdampak juga terhadap pihak pekerja/buruh khususnya pada pihak perempuan.
Tenaga kerja perempuan harus mendapat perhatian yang lebih karena hakikatnya sebagai seorang perempuan.Dalam hal pemutusan hubungan kerja perusahaan berkewajiban untuk membayarkan uang pesangon sebagaimana mestinya.Khususnya yang mengalami pemutusan hubungan kerja, oleh karena ituPemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja perempuan tidak sembarangan dilakukan karena telah diatur didalam ketentuan Pasal 76, Pasal 81, Pasal 82 ayat (1-2), Pasal 83, Pasal 86, Pasal 93 ayat (2) b UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 153 ayat (1) huruf e, Pasal 153 ayat (2), Pasal 156 ayat (1-3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]