dc.description.abstract | Wanprestasi adalah Pelaksanaan perjanjian yang tidak tepat waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya atau tidak dilaksanakan sama sekali. Secara umum wanprestasi adalah, Suatu keadaan dimana seorang debitur pada tahap sebelum perjanjian, pembentukan perjanjian maupun pelaksanaannya Pasal 1313 KUHPerdata. Pada umumnya seseorang dinyatakan Ingkar janji atau wanprestasi karena, Sama sekali tidak memenuhi prestasi, prestasi yang dilakukan tidak sempurna, terlambat memenuhi prestasi, dan melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan. Adapun metode yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan cara melakukan studi kepustakaan, Buku-buku literatur, media sosial (google), undang-undang KUHPerdata, serta dokumen dokumen yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. serta penelitian hukum yuridis dengan menggunakan Putusan Nomor 28/Pdt.G/2019/PN Gunung Sitoli. Dalam penulisan skripsi ini terdapat 1 permasalahan yaitu: Bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim atas gugatan konversi dan rekonvensi dari tergugat pada perkara perdata No.28/Pdt.G/2019/PN Gunung Sitoli, sehingga majelis hanya mengabulkan gugatan sebesar 134.280.000.00 (seratus tiga puluh empat juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah). | en_US |