dc.description.abstract | Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Tindak kejahatan Narkoba (psikotropika, narkotika dan bahan zat adiktif lainya) sudah dapat dipastikan membahayakan kehidupan manusia jika dikomsumsi dengan cara yang salah dapat mengakibatkan kematian bagi penggunanya. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan tentang Analisis Putusan Hakim Terkait PemidanaanTerhadap Pelaku peredaran narkotika yaitu: membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, Studi Putusan: 2461/Pid.Sus/2021/PN.Mdn pelaku dapat diminta pertanggungjawaban pidananya, karena perbuatannya yang dilakukan telah melanggar Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. | en_US |