dc.description.abstract | Potensi laut Indonesia memiliki kekayaan lautnya sangat melimpah yang membuka peluang sebagai objek kejahatan terjadinya pencurian ikan dan pemanfaatan sumberdaya laut di wilayah perairan Indonesia secara illegal yang dilakukan oleh kapal-kapal nasional dan kapal-kapan negara asing maupun pihak pihak yang merugikan negara apabila kemampuan pengawasan terbatas. Terdakwa Lee Kian Heng ditangkap oleh petugas kepolisian pada Kamis tanggal 17 April 2021. terdakwa dengan menggunakan kapal penangkap ikan asing KM. PKFA 8487 GT. 60,43 milik warga negara Malaysia, terdakwa melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Yang Menjalankan Usaha Perikanan Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 7/Pid.sus-PRK/2021/PN MDN), ialah: Kesalahan dalam Pertanggungjawaban Pidana, terdakwa yang melakukan tindak pidana penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Selat Malaka dengan menggunakan alat penangkapan ikan jenis jaring Trawl yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia. Dimana terdakwa LEE KIAN HENG harus membayar denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Bahwa dengan dipenuhinya hukuman tersebut, maka terdakwa telah mempertanggungjawabkan tindak pidana yang terdakwa lakukan. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Melakukan Usaha atau Kegiatan Tanpa Memiliki Izin Usaha (Studi Putusan Nomor 7/Pid.Sus-PRK/2021/PN MDN. | en_US |