Show simple item record

dc.contributor.authorSITUMORANG, DANIEL KEVIN
dc.date.accessioned2022-10-24T03:58:09Z
dc.date.available2022-10-24T03:58:09Z
dc.date.issued2022-10-24
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7255
dc.description.abstractIndonesia sebagai salah satu negara yang masih berkembang, tentunya sangat mengandalkan pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk memenuhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak ialah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Cukai memiliki peranan untuk memastikan bahwa peredaran barang- barang tertentu telah memenuhi standart edar. Adapun yang menjadi permasalahan adalah bagaimanakah “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Dengan Sengaja Mempergunakan Pita Cukai Yang Sudah Dipakai Dan Menggunakan Pita Cukai Palsu (Studi Putusan Nomor : 900/PID.SUS/2018/PN. SDA)”. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan cara menganalisis kasus dalam Putusan Nomor : 900/PID.SUS/2018/PN.SDA) dikaitkan dengan perundangan-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti untuk menjawab permasalahan. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap bahwa H. BAGUS SETIAWAN, S.E yang pelakukan tindakan Dengan Sengaja Mempergunakan Pita Cukai Yang Sudah Dipakai Dan Menggunakan Pita Cukai Palsu, oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada H. BAGUS SETIAWAN, S..E pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 570.120.692,00 x 10 (sepuluh) nilai cukai = Rp. 5.701.206.920,00 (lima milyar tujuh ratus satu juta dua ratus enam ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana,en_US
dc.subjectCukai,en_US
dc.subjectDengan Sengaja.en_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMPERGUNAKAN PITA CUKAI YANG SUDAH DIPAKAI DAN MENGGUNAKAN PITA CUKAI PALSU (Studi Putusan Nomor : 900/PID.SUS/2018/PN.SDA)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record