dc.contributor.author | PANJAITAN, AMOS PARDAMEAN | |
dc.date.accessioned | 2022-10-24T03:54:15Z | |
dc.date.available | 2022-10-24T03:54:15Z | |
dc.date.issued | 2022-10-24 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7254 | |
dc.description.abstract | Perkembangan penduduk di Indonesia sangat pesat sehingga rakyat Indonesia banyak yang tidak mendapatkan pekerjaan, sehingga banyak rakyat memiliki jumlah pengannguran yang banyak.Oleh karena itu banyak masyarakat banting setir untuk mencuri/menjarah seperti halnya mengambil hasil perkebunan tanpa izin, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku yang memanen hasil perkebunan tanpa izin , serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada pelaku memanen hasil perkebunan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus.Metode penelitian ini dapat disebut juga sebagai penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan. Dinamakan sebagai penelitian hukum doktinier dikarenakan penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan.
Hasil penelitian Studi Putusan No : 869/Pid. Sus/2022/PN. Lbp Terdakwa memanen hasil perkebunan tanpa izin, terdakwa dihadapkan kepersidangan setelah terkumpul semua bukti-bukti dan terdakwa dalam keadaan sehat sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban, majelis hakim memutuskan terdakwa terkena Pasal 107 No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan pidana selama 7 bulan. | en_US |
dc.subject | Memanen, | en_US |
dc.subject | Perkebunan, | en_US |
dc.subject | Terdakwa, | en_US |
dc.title | PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PELAKU YANG MEMANEN HASIL PERKEBUNAN TANPA IZIN | en_US |
dc.title.alternative | ( No : 869/Pid. Sus/2022/PN. Lbp) | en_US |