PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERDAGANGAN ORANG YANG DI PERUNTUKAN SEBAGAI PEKERJA SEKSUAL.
Abstract
Menurut Musdah Mulia, perdagangan perempuan dan anak di Indonesia umumnya bermula dari kegiatan migrasi. Globalisasi telah mempermudah proses migrasi dari satu negara ke negara lainnya. Peluang berimigrasi ini kemudian dimanfaatkan dan dieksploitasi sedemikian rupa menjadi lahan empuk untuk berbagai kegiatan perdagangan perempuan. Perdagangan perempuan sesungguhnya tidak lain adalah bentuk migrasi yang dilakukan dengan tekanan, bukan atas kemauan sendiri, sebab dalam praktiknya perempuan direkrut melalui berbagai bentuk modus penipuan, termasuk melalui perkawinan untuk selanjutnya dibawa ke negara lain dengan tujuan diperdagangkan secara paksa dan biasanya disertai ancaman kekerasan.
Di Indonesia sudah cukup banyak kasus perdagangan manusia disebabkan karena rapinya strategi yang digunakan para trafficker dalam merekrut dan membujuk para korban, maka dari itu kasus perdagangan manusia di Indonesia sudah menjadi kasus serius yang perlu ditangani secara serius pula dengan secepatnya tidak hanya terjadi di daerah metropolitan terkhususnya di Indonesia sudah sampai ke daerah pedesaan yang memberikan dampak positif maupun negatif.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]