Show simple item record

dc.contributor.authorSIMBOLON, PEBRIANTO
dc.date.accessioned2022-10-24T03:43:32Z
dc.date.available2022-10-24T03:43:32Z
dc.date.issued2022-10-24
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7252
dc.description.abstractPemberantasan korupsi merupakan masalah paling mendesak yang harus dilakukan ditanah air karena telah secara signifikan menghambat kemajuan bangsa. Kebiasaan korupsi terlihat sangat besar diluar kontrol pemerintah. Akan tetapi langkah untuk memberantas korupsi ini sering terhalang berbagai masalah yang kompleks. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah menangani 1.194 kasus tindak pidana korupsi sejak 2004 hingga 2021, dengan berbagai jenis tindak pidana koruspi yang diantaranya kasus yang dihadapi oleh Kepala Desa Sibuluan yang terkait masalah korupsi himpunan dana desa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. Terdakwa Parlindungan Simanullang bersama rekan-rekannya melakukan perbuatan korupsi yang berkaitan dengan kewenangannya atau disebut memenuhi unsur “perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”. Dalam hal tersebut terdakwa Parlindungan Simanullang dikenai sanksi pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini. Terdakwa Parlindungan Simanullang divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.299.327.863,- (dua ratus sembilan puluh sembilan tiga ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah) dikurangi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, terdakwa selaku Kepala Desa bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, serta sesuai dengan Pasal 3 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa.en_US
dc.subjectKorupsi,en_US
dc.subjectPenyalahgunaan Kewenangan,en_US
dc.subjectAnggaran Desaen_US
dc.titleANALISI PUTUSAN HAKIM TERHADAP KEPALA DESA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYELEWENGAN ANGGARAN DESA YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADINYAen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor: 11/Pid.SUSTPK/2021/PN.MDN)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record