Show simple item record

dc.contributor.authorPurba, BOBBY
dc.date.accessioned2018-03-22T06:19:49Z
dc.date.available2018-03-22T06:19:49Z
dc.date.issued2014-07-24
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/721
dc.description.abstractDalam hal pengertian pencabulan, pendapat para ahli dalam mendefinisikan tentang pencabulan berbeda-beda seperti yang dikemukakan oleh Soetandyo Wignjosoebroto, “pencabulan adalah suatu usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seorang laki-laki terhadap seorang perempuan dengan cara menurut moral dan atau hukum yang berlaku melanggar”. Dari pendapat tersebut, berarti pencabulan tersebut di satu pihak merupakan suatu tindakan atau perbuatan seorang laki-laki yang melampiaskan nafsu seksualnya terhadap seorang perempuan yang dimana perbuatan tersebut tidak bermoral dan dilarang menurut hukum yang berlakuen_US
dc.subjectPidana Pencabulanen_US
dc.titlePROSES PENYIDIKAN PELAKU PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAAH UMUR (Studi di polresta Medan)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record