Show simple item record

dc.contributor.authorBr. Tampubolon, Susi Maria
dc.date.accessioned2018-03-22T05:52:09Z
dc.date.available2018-03-22T05:52:09Z
dc.date.issued2014-09-26
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/717
dc.description.abstractPelestarian lingkungan hidup mempunyai konotasi bahwa lingkungan hidup harus dipertahankan sebagaimana keadaannya. Manusia dengan segala aktivitas hidupnya mencari makan, minum, serta memenuhi kebutuhan lainnya. Oleh sebab itu perlu adanya pemikiran bagaimana mengelola sumber daya yang dapat menjaga kelestarian lingkungan. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini yakni “ bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap penambang emas yang melakukan pencemaran lingkungan hidup dalam Putusan Nomor: 123/Pid.B/2010/PN. Tahuna Metode pengumpulan data dalam penulisan ini adalah studi putusan ( library research ) yakni membaca dan mempelajari literatur terkait seperti Undang-undang, buku-buku hukum, tulisan ilmiah, Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor: 123/Pid.B/2010/PN. Tahuna. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor: 123/Pid.B/2010/PN. Tahuna didalam kasus pencemaran lingkungan hidup yang dihukum adalah oleh pelaku penambang emas dengan hukuman 1 (satu) tahun dan denda Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah), dimana seharusnya hukuman dalam kasus ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah). Mengingat pertumbuhan dan perkembangan dari zaman ke zaman semakin meningkat dan perkembangan usaha dan teknologi yang semakin kompleks sangat mempengaruhi terjadinya tindak pidana, begitu juga dengan tindak pidana pencemaran lingkungan ditengah-tengah masyarakat mengancam kehidupan masyarakat itu sendiri, oleh karena itu penulis menyarankan agar kasus No.123/Pid.B/2010/PN.Tahuna ini diharapkan agar seluruh penegak hukum baik itu Polisi, Jaksa, maupun Hakim supaya benar-benar menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam menegakkan hukum di Indonesia dan hal tercapainya penegakan hukum demi keadilan dan kebenaran perlu adanya kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mengawasi segala bentuk kegiatan yang ada disekitarnya sehingga tidak sampai merugikan kehidupan masyarakat itu sendiri terutama lingkungan hidup.en_US
dc.subjectTindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidupen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP YANG DILAKUKAN PENAMBANG EMAS (Studi Putusan No: 235/Pid.Sus/2012/PN. Tahuna)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record