PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS CV (COMMANDITER VENOOTSCHAAP)DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI PUTUSAN No.112 K/Pid.Sus/2011/MA)
Abstract
Sekutu komplementer adalah pengurus Persekutuan Komanditer (CV) yang bertugas menjalankan kegiatan Persekutuan Komanditare dan melakukan hubungan dengan pihak ketiga. Sekutu komplamenter bertugas mengurus Persekutuan Komanditer (CV) dan bertanggungjawab tidak terbatas. Jika dikaitkan dengan Pasal 116 UUPPLH maka sekutu komplementer dapat ditafsirkan adalah “orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam kegiatan tindak pidana tersebut”. Sebagaimana dalam Pasal 116 UUPPLH, menunjuk kepada pertanggungjawaban pidana pengurus badan usaha secara individual.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]