dc.description.abstract | Kejahatan yang terjadi dewasa ini ditengah-tengah masyarakat semakin meningkat, dan beraneka ragam, salah satunya tindak pidana yang meresahkan masyarakat adalah tindak pidana pencurian. Tindak pidana pencurian diatur dalam Bab XII Buku (KUHP). Tindak pidana pencurian merupakan masalah yang tidak dapat dipandang dengan satu sisi saja, sejak jaman dahulu sampai sekarang ini masalah kejahatan tidak pernah hilang dari muka bumi ini. Tindak pidana pencurian yang dilakukan seseorang tidak terlepas dari pengaruh keluarga, lingkungan. Tindak pidana pencurian juga sering terjadi karena banyaknya pengangguran, faktor ekonomi yang begitu tinggi dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tingkat pendidikan yang rendah dan tidak memiliki penghasilan yang cukup.
Dalam penulisan skripsi yang menjadi rumusan masalah yaitu: apakah penjatuhan hukuman selama 1 tahun penjara dalam Putusan Pengadilan Negeri NO : 08/Pid.B/2014/PN.Sp) telah memenuhi prinsip concursus realis?
Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan kasus dan metode pendekatan perundang-undangan (statute apporoach), dengan menggunakan hukum primer, hukum sekunder dan hukum tersier.
Berdasarkan analisis terhadap putusan NO.08/Pid.B/2014/PN.Sp) bahwa pelaku pencurian yang dilakukan secara perbarengan bahwa hukuman penjara selama 1 (satu) tahun bagi pelaku tindak pidana concursus realis belum memenuhi concursus realis dengan alasan bahwa hukuman selam 1 tahum tidak menimbulkan efek jera kepada pelaku dan masyarakat, karena dalam pasal 363 (1), 3, 4 dan 5 KUHP sanksi hukuman yang seharusnya 5 tahun untuk kasus pencurian yang dilakukan secara perbarengan. | en_US |