Show simple item record

dc.contributor.authorHARIANJA, JEFRI SUKIMAN
dc.date.accessioned2018-03-22T04:47:32Z
dc.date.available2018-03-22T04:47:32Z
dc.date.issued2015-09-22
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/708
dc.description.abstractDalam perkembangan hukum, korporasi tidak lagi dibatasi hanya sekedar badan hukum yang mensosialisasikan kumpulan orang-orang yang bergerak dalam bidang usaha tertentu, yang terorganisir, tetapi lebih luas lagi, bahkan keterlibatan korporasi dalam tindak pidana telah diposisikan juga sebagai subjek hukum, sehingga timbul persoalan tentang hal melakukan tindak pidana dan masalah-masalah pertanggungjawaban korporasi. Dalam penelitian mengenai Pertanggungjawaban Pidana Manajer PT ini, Penulis menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif (legal research) dan metode pendekatan kasus (Case Approach) yang bertujuan untuk mengetahui Pertanggungjawaban Pidana Manajer PT Yang Melakukan Perusaka Lingkungan Hidup Untuk Dan Atas Nama Perseroan Terbatas berdasarkan putusan nomor : 39K/Pid.Sus/2008. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Penulis setuju dengan putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung, yaitu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Hal ini dikarenakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembakaran lahan milik PT. Buluh Cawang Plantation (BCP) dan juga terdakwa juga tidak pernah memerintahkan karyawannya untuk melakukan pembakaran lahan milik PT. Buluh Cawang Plantation (BCP) dan juga lahan milik masyarakat.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana Manajer PTen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MANAJER PT YANG MELAKUKAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN TERBATAS (STUDI PUTUSAN NOMOR : 39K/Pid.Sus/2008)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record