dc.description.abstract | Perjudian kiranya telah menjadi masalah sosial yang telah ada sejak dahulu. Perjudian ini semakin semarak ketika terjadi perubahan keadaan sosial politik serta krisis ekonomi yang melanda negara ini dimana orang semakin sulit untuk mendapatkan uang dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu orang menginginkan cara yang paling cepat untuk mendapatkan uang yang salah satunya dilakukan dengan cara perjudian. Dalam hukum yang berlaku di Indonesia perjudian sudah termasuk dalam tindakan pelanggaran hukum. Bagi siapa saja yang melakukan tindakan perjudian pasti akan mendapatkan sanksi yang sudah jelas diatur di dalam KUHP tanpa memandang usia, pendidikan, dan sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana anak yang melakukan tindak pidana perjudian, dalam putusan Nomor 18/PID.B/2013/PN.Smda.
Adapun rumusan permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana pertanggungjawaban Pidana anak yang melakukan tindak pidana perjudian, dalam putusan Nomor 18/PID.B/2013/PN.Smda.
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam metode penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan yang berkaitan, juga pendekatan kasus dengan menelaah kasus yang telah menjadi putusan dalam skripsi ini.
Dari hasil penelitian dengan menganalisis Putusan Nomor 18/PID.B/2013/PN.Smda, bahwa seorang terdakwa anak-anak yang melakukan tindak pidana perjudian hendaknya Hakim menjatuhkan sanksi tindakan terhadap terdakwa yang masih di bawah umur sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. | en_US |