PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MEMPRODUKSI FILM PORNOGRAFI SEBAGAI MATA PENCAHARIAN (Putusan Nomor:31/Pid.Sus/2013/PN.Prob)
Abstract
Penyebarluasan pornografi di Indonesia sudah sangat merajalela , didukung dengan berbagai alat-alat teknologi. Pornografi tentu memberikan efek yang buruk dalam kehidupan masyarakat. Pornografi juga merusak norma-norma yang ada di negara ini juga menyebabkan pergeseran nilai-nilai budaya dalam masyarakat.. Kegiatan – kegiatan yang berkaitan dengan tindak pidana ini seharusnya sudah dapat diberikan perhatian khusus. Dikarenakan bahaya dari pengaruh pornografi tersebut. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas,adapun yang menjadi permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku yang memproduksi film pornografi sebagai mata pencaharian dalam putusan Nomor : 31/Pid.Sus/2013/PN.Prob.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative berkaitan dengan Dokumen peraturan yang mengikat dan ditetapkan oleh pihak-pihak yang berwenang yakni undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Probolinggo No : 31/Pid.Sus/2013/PN.Prob dan semua dokumen yang merupakan informasi atau hasil kajian yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi.
Dari kesimpulan penulis tidak setuju dengan putusan Majelis Hakim dalam putusan No.31/Pid.Sus/2013/PN.Prob dimana terdakwa sudah terbukti melakukan tindak pidana tersebut sesuai dengan pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman yang diterima terdakwa harusnya lebih berat dilihat dari ancaman pidananya dan akibat yang ditimbulkan untuk memberikan rasa keadilan dalam masyarakat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]