dc.description.abstract | Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala hak warga yang sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia diatur tentang tugas Kepolisian, yaitu memelihara keamanan,ketertiban dan menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayan kepada masyarakat. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah upaya yang dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam penanggulangan tindak pidana pencurian sepeda motor dan hambatan-hambatan apa yang dihadapi Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Dalam penelitian ini metode yang digunakan yaitu Metode secara Yuridis Empiris. Data yang diperoleh dari lapangan dengan cara wawancara kepada penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa upaya penanggulangan yang dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam menanggulangi tindak pidana pencurian sepeda motor adalah Upaya preventif dan Upaya represif. Upaya preventif adalah penanggulangan terhadap suatu kejahatan agar dapat dihindari atau dicegah sebelum kejahatan terjadi, seperti patroli polisi, razia gabungan, sosialisasi. Upaya represif adalah bertujuan mengembalikan keresahan yang pernah terganggu dan melakukan pembinaan bila perlu diberikan sanksi hukum yang berat agar tidak mengulangi perbuatannya dan hambatan-hambatan yang dihadapi Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah tidak adanya saksi petunjuk untuk mengungkap pelaku, sepeda motor langsung dilarikan keluar kota, maraknya jaul beli sparepart sepeda motor bekas, kendala tempat kejadian perkara (TKP), dari pihak pelapor sering kali terlambat melapor. | en_US |