PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEJABAT MILITER YANG AKIBAT KELALAIANNYA MENYEBABKAN TAHANAN MELARIKAN DIRI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 11-K/PM I-02/AD/I/2013)
Abstract
Seorang pejabat militer memiliki tugas dan tanggungjawab masing-masing yang salah satunya ialah menjaga narapidana yang ditempatkan di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil). Pejabat militer yang diberikan tugas untuk menjaga tahanan harus melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggungjawab. Tanggungjawab ini diperlukan oleh setiap pejabat militer agar dapat menjalankan segala tugas yang diberikan kepadanya. Akibat dari kelalaiannya dalam menjalankan tugasnya dalam menjaga tahanan, sehingga menyebabkan tahanan melarikan diri. Hal ini menunjukkan bahwa tidak adanya tanggungjawab dari pejabat militer tersebut didalam menjalankan tugasnya. Perrtanggungjawaban Pidana Pejabat Militer Yang Akibat Kelalaiannya menyebabkan Tahanan Melarikan Diri dalam putusan No : 11-K/PM I-02/AD/I/2013.
Pembahasan penelitian ini menggunakan metode Penelitian Kasus yang diteliti dan pengumpulan data-data yang dilakukan melalui literatur atau dari bahan bacaan seperti buku-buku hukum, peraturan perundang-undangan serta bahan bacaan lain yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini.
Dalam perkara ini Majelis Hakim memutuskan memidana Terdakwa dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 4 (empat) bulan, dengan memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila lain atau karena melakukan pelanggaran Disiplin Militer yang tercantum dalam pasal 5 UU No. 26 Tahun 1997 sebelum masa percobaan selesai. Menurut pendapat penulis, hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa terlalu ringan. Seharusnya Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih berat lagi agar dapat memberikan efek jera bagi Terdakwa karena telah lalai melaksanakan tugasnya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]