PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN YANG DILAKUKAN DALAM LINGKUNGAN KELUARGA (STUDI PUTUSAN NOMOR:2871/PID.B/2013/PN.MDN)
Abstract
Penganiayaan sebagaimana dilakukan didalam beberapa Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) antara lain Pasal 351 ayat 3 yang mengatur: “Bahwa kejahatan penganiayaan adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan matinya orang lain yang diancam pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun”.
Dalam penelitian mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian ini, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (legal research) dan metode analisis deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam pemidanaan terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Putusan Nomor:2871/Pid.B/2013/PN.Mdn.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penulis tidak setuju dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa. Hal ini dikarenakan didalam Pasal 356 ayat (1) KUHP hukuman terhadap terdakwa ditambah sepertiga dari hukumannya, apabila terdakwa melakukan penganiayaan terhadap orang-orang yang disebutkan dalam pasal tersebut. Oleh karena itu, Hakim seharusnya memperberat hukuman terhadap terdakwa dikarenakan terdakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri. Pasal 356 ayat (1) KUHP itu sendiri harus dijatuhkan kepada terdakwa selain pasal 351 ayat (3) KUHP untuk memperberat hukumannya sehingga kebenaran materil benar-benar dapat terjadi.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]