Show simple item record

dc.contributor.authorSimanullang, Yohana Anastasia
dc.date.accessioned2018-03-22T03:00:31Z
dc.date.available2018-03-22T03:00:31Z
dc.date.issued2014-08-23
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/695
dc.description.abstractSistem Peradilan Pidana tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan selalu menimbulkan rasa kekecewaan dan ketidakadilan dalam penyelesaiannya. Untuk kejahatan yang sifatnya ringan khususnya tindak pidana pencurian ringan jika diselesaikan menurut model Sistem retributive (pembalasan) dan restitutive (ganti rugi) seringkali meninggalkan rasa dendam bagi korban dan pelaku. Dewasa ini, para ahli hukum pidana mencoba memperkenalkan satu model penyelesaian Sistem Peradilan Pidana dengan model pendekatan restorative justice yang dianggap dapat memberikan solusi bagi kedua belah pihak. Adapun yang menjadi masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah pendekatan restorative justice yang diterapkan dalam tindak pidana pencurian ringan di Polsek Medan Sunggal dan hambatan – hambatan apa yang dihadapi Polsek Medan Sunggal dalam menangani tindak pidana pencurian ringan dengan menerapkan pendekatan restorative justice. Metode pendekatan yang digunakan yaitu Metode Pendekatan secara Yuridis Empiris. Data yang diperoleh dari lapangan dengan cara wawancara kepada penyidik kepolisian di Polsek Medan Sunggal. Berdasarkan hasil penelitian, Penerapan pendekatan restorative justice yang diterapkan dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian ringan di Polsek Medan Sunggal adalah dengan melakukan mediasi antara para pihak yang terkait, seperti Polisi, Korban, Pelaku, Keluarga Korban, dan Keluarga Pelaku dengan mempertemukan para pihak tersebut. Apabila kesepakatan menemukan hasil maka kasus tindak pidana pencurian ringan tersebut tidak perlu dibawa ke proses Pengadilan. Hambatan – hambatan yang dihadapi Polsek Medan Sunggal dalam menangani tindak pidana pencurian ringan dengan menerapkan pendekatan restorative justice adalah belum pahamnya korban, pelaku, keluarga korban, dan keluarga pelaku mengenai pendekatan restoratif, adanya rasa dendam dikemudian hari dikarenakan rasa yang tidak puas antara kedua belah pihak, para penegak hukum yang belum melaksanakan pendekatan restorative justice, dan substansi – substansi hukum yang belum melakukan pelaksanaan pendekatan restorative justice secara lengkap, serta belum adanya sosialisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada masyarakat termasuk korban dan pelaku.en_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPencurian Ringanen_US
dc.subjectrestorative justice.en_US
dc.titlePENERAPAN ASAS RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS PENCURIAN RINGAN (PASAL 364 KUHP) (Studi di Polsek Medan Sunggal)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record