Show simple item record

dc.contributor.authorSitohang, JANVERIUS
dc.date.accessioned2018-03-22T02:44:09Z
dc.date.available2018-03-22T02:44:09Z
dc.date.issued2014-09-19
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/693
dc.description.abstractPerkembangan jenis media telekomunikasi semakin hari semakin meningkat. Keberadaan handphone sendiri sebagai salah satu alat komunikasi dewasa ini bayak digunakan oleh masyarakat awan diseluruh dunia. Kejahatan yang semakin berkembang dan beraneka ragam dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada. Salah satunya tindak pidana mengenai pengancaman dengan menggunakan sarana handphone melalui layanan SMS sebagai modus kejahatan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah tentang kedudukan Short Message Service (SMS) didalam kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan kedudukan Short message service (SMS) sebagai alat bukti didalam mengungkap tindak pidana pengancaman dalam putusan No.231/Pid.B/2013/PN.Siak. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan perundang-undangan yang terkait, dan pendekatan kasus dengan menelaah kasus yang terjadi yang menjadi putusan dalam skripsi ini. Berdasarkan analisis terhadap putusan No.231/Pid.B/2013/PN.Siak bahwa short Message Service (SMS) merupakan alat bukti surat, yaitu dengan cara mencetak ( print out) isi SMS tersebut yang berisikan pengancaman. Dan dalam KUHAP bahwa SMS merupakan perluasan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 187 huruf (d) KUHAP.en_US
dc.subjectAlat Buktien_US
dc.subjectShort Messege Service (SMSen_US
dc.subjecttindak pidana pengancaman.en_US
dc.titleKEDUDUKAN SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) SEBAGAI ALAT BUKTI UNTUK MENGUNGKAP TERJADINYA KEJAHATAN PENGANCAMAN MELALUI ALAT TELEKOMUNIKASI. (Studi Putusan No.231/Pid.B/2013/PN.Siak.)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record