IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DALAM PERIZINAN USAHA BAGI UMKM
dc.contributor.author | MADELENE S., MICHELLE LUCKY | |
dc.date.accessioned | 2022-06-07T09:18:00Z | |
dc.date.available | 2022-06-07T09:18:00Z | |
dc.date.issued | 2022-06-07 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6919 | |
dc.description.abstract | Pada tanggal 2 November 2020 Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang ini sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi hukum, yang saat ini dibutuhkan karena sudah terlalu banyak peraturan dengan peraturan lainnya saling bertabrakan khususnya perizinan usaha. Reformasi hukum dalam hal ini adalah adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan. Perlunya harmonisasi hukum, yaitu dapat menyesuaikan peraturan dengan peraturan lainnya yang sebelimnya saling bertabrakan khusunya perizinan usaha bagi UMKM. Dalam perubahan terkait dengan Peraturan mengenai UMKM dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat beberapa kemudahan izin berusaha yang diberikan kepada para pelaku usaha UMKM yaitu kemudahan dalam syarat pendirian usaha dan pendaftaran melalui sistem OSS. Kemudian pasca dibentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk saat ini diimplemntasikan di dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. | en_US |
dc.subject | Perizinan usaha, | en_US |
dc.subject | UU Cipta Kerja, | en_US |
dc.subject | UMKM. | en_US |
dc.title | IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DALAM PERIZINAN USAHA BAGI UMKM | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
Ilmu Hukum [1669]