TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEKAWINAN CAMPURAN DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP HARTA BENDA BERDASARKAN UU NO 1 TAHUN 1974 YANG TELAH DIUBAH MENJADI UU NO 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN.
Abstract
Di Indonesia ketentuan yang berkenaan dengan perkawinan telah diatur dalam UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Sejalan dengan berlakunya undang- undang tersebut, ada satu hal yang harus mendapatkan perhatian dan menjadi satu fenomena yang diperdebatkan, yaitu tentang perkawinan campuran. Hal ini disebabkan adanya dua atau lebih sistem hukum yang digunakan.
Setelah melakukan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa, (1) Dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan campuran dengan sendirinya menempatkan istri takluk pada status kewarganegaraan suami. Cara-cara memilih dan memperoleh kewarganegaraan dalam perkawinan campuran ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU No 12 Tahun 2006). (2) Pasal 2 UU No 16 Tahun 2019 menetapkan dua garis hukum yang harus dipatuhi dalam melakukan suatu perkawinan, yakni tentang keabsahan suatu perkawinan, adalah perkawinan dilakukan menurut ketentuan agama dari mereka yang melangsungkan perkawinan tersebut dan pencatatan perkawinan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]