TINJAUAN YURIDIS DALAM UPAYA HUKUM ACTIO PAULIANA TERHADAP DEBITOR YANG MENGHIBAHKAN HARTA KEKAYAANNYA SEBELUM PAILIT BERDASARKAN UU NO 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Abstract
Actio pauliana adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada Kreditor untuk membatalkan segala perbuatan hukum Debitor pailit yang merugikan Kreditor. Actio pauliana dapat diajukan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan. Actio pauliana diajukan Kreditor melalui Kurator kepada Pengadilan Niaga. Hibah merupakan salah satu perbuatan hukum yang merugikan Kreditor yang dapat dilakukan oleh Debitor dengan pihak ketiga. Hibah oleh Debitor dapat diajukan actio pauliana jika penghibahan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Pengaturan mengenai actio pauliana secara umum diatur dalam ketentuan Pasal
1341 KUH Perdata dan secara khusus diatur dalam ketentuan Pasal 41 – Pasal 47
UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]