Show simple item record

dc.contributor.authorPANJAITAN, HASUDUNGAN AFRISYONO
dc.date.accessioned2022-06-07T03:45:10Z
dc.date.available2022-06-07T03:45:10Z
dc.date.issued2022-06-07
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6877
dc.description.abstractLagu dan/atau musik merupakan hasil cipta karya manusia yang dilindungi oleh undang-undang. Hal ini, perlindungan terhadap lagu dan/atau musik dilakukan untuk memberikan kesejahteraan kepada para pencipta lagu, baik dalam segi ekonomi maupun non-ekonomi. Perlindungan tersebut diatur dalam sejumlah peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, baik dari hulu yakni Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 hingga lex spesialis yang diwujudkan oleh Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2021. Dilengkapi juga dengan Peraturan Menteri Kementrian Hukum dan HAM, dan sejumlah peraturan perundangan yang lain, pengelolaan royalti hak cipta lagu/dan atau musik di Indonesia telah berhasil melewati fase kekaburan hukum pada tahun 2021 ini.en_US
dc.subjectPengelolaan Royaltien_US
dc.titlePENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN MUSIK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ ATAU MUSIKen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record